Gerakan Disiplin Madrasah (GDM)
Dalam rangka Pembinaan Karakter Generasi Muda Indonesia, sesuai amanah UUD, UU Pendidikan Nasional , PP, Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Kurikulum, Visi dan Misi Madrasah, maka di MTs Negeri 8 Indramayu setiap hari, dilaksanakanlah suatu Gerakan Disiplin Madrasah (GDM).
Aktivitas GDM meliputi Pemantauan, Pelayanan dan Tindak Lanjut bagi siswa yang melanggar 7K (Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kerajinan, Kerindangan, Kekeluargaan dan Keindahan) di Madrasah.
Salah satu dari kegiatan GDM adalah penanganan sekolah terhadap siswa yang datang terlambat di sekolah, dengan menerapkan berbagai sanksi yang mendidik bagi siswa, antara lain melakukan tindakan Badan Sehat, Lingkungian Bersih, Literasi dan lain sebagainya, berdasar kesepakatan antara pihak sekolah selaku yang melayani, dan pihak siswa selaku pihak yang dilayani proses pendidikannya di MTs Negeri 8 Indramayu.
Susunan Pengurus Gerakan Disiplin Madrasah (GDM) Masa Khidmat 2021-2022 :
Pembina : Syamsurrijal, S.Pd, M.Pd
Ketua : Ilham Putra
Wakil Ketua : Lusi Trihana
Sekretaris : Ahmad Fauzi
Bendahara : Raisa Arsila
Posting Komentar
0 Komentar